Bismillah.....,
Rabu, 12 Juni 2013 penanaman perdana Albasiah/ sengon laut 2500 bibit,
penyemaian bibit sengon 20,000 dan penyemaian 100 benih Cendana asal
NTB.
Nb.
PERMEN-KEHUTANAN RI
NOMOR : P.30/MENHUT-II/2012
(1) Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa :
a. Nota Angkutan;
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (surat keterangan asal usul).
(2) Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau
tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota
Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang
merupakan dokumen angkutan hasil hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar